Alhamdulillah, 4 BLT Ini Akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021

- 30 Oktober 2020, 21:51 WIB
Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021
Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021 /Sumber/Pixabay/

MEDIA BLITAR - Bantuan tunai maupun sosial ternyata mampu meringankan beban masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
 
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Republik Indonesia ternyata akan diperpanjang, yakni ada 4 jenis bantuan untuk masyarakat diantaranya adalah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM, dan BLT PKH hingga 2021.
 
Bantuan yang diperpanjang sampai tahun depan itu mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.
 
Pasalnya, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp419.31 triliun dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Pun, perpanjangan pengadaan bantuan ini juga bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah saat ini turut merasakan dampak pandemi yang berimbas pada surutnya perekonomian yang dialami kalangan ekonomi atas hingga bawah.
 
Di sisi lain, perpanjangan masa pengadaan bantuan tersebut juga disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.
 
Ia turut mengapresiasi program pemerintah untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah Covid-19. 
 
"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik. Tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," ujar Eric.
 
Media Blitar berhasil merangkum 4 bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021. Simak selengkapnya.
 
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)
 
BLT Non PKH adalah bantuan dengan nominal Rp500 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
 
BLT Non PKH ini dikhususkan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan mengarah kepada sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.
 
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji
 
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.
 
Untuk diketahui, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020 lalu.
 
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mirko Kecil Menengah (UMKM)
 
Jenis bantuan selanjutnya adalah BLT UMKM. Program BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
 
Bantuan BLT UMKM akan fokus kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar kemudiam akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.
 
4. Kartu Prakerja
 
Terakbir, program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah juga untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. 
 
 
Akan tetapi, bantuan ini lebih diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dan untuk pengangguran.
 
Peserta dari program Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta. 
 
Tidak hanya itu, peserta yang terdaftar juga akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta yang dibagi menjadi Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
 
Anda yang saat ini tengah mempersiapkan pendaftaran, semoga dapat diterima dan menjadi penerima dari salah satu bantuan tersebut di atas.***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x