BLT UMKM Bisa Hangus? Ternyata Ini Penyebabnya

- 1 November 2020, 22:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /PIXABAY/EmAji

MEDIA BLITAR - Apabila nama dan data diri Anda sudah tertera sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, segeralah untuk melakukan proses pencairan.
 
Sebab jika tidak segera dicairkan, pemerintah akan kembali menarik bantuan tersebut. Itu artinya, bantuan untuk Anda dinyatakan hangus.
 
Tak hanya itu, ternyata berapa faktor lainnya juga bisa menyebabkan BLT Anda hangus.
 
Media Blitar merangkum, tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus.
 
1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA.
 
Setelah mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur, Anda hendaknya segera melakukan verifikasi dan pencairan. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus.
 
2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur.
 
3. Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan. Oleh sebab itu, jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi.
 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera melakukan pencairan di bank.
 
Maka dari itu, segeralah mengambil tindakan agar bantuan Rp2,4 Juta milik Anda tidak hangus.
 
Bagi yang ingin mendaftar untuk menjadi peserta penerima BLT ini, kesempatan masih terbuka hingga November 2020. Kriterianya adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
 
3. Kementerian/Lembaga
 
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
 
Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.
 
Nah, jika sudah terdaftar, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur. Atau Anda bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.
 
Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut agar tidak hangus.***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x