Berikut Ini Pesan Notifikasi dari BRI untuk Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 1 November 2020, 12:47 WIB
Pesan Notifikasi dari BRI untuk Penerima BLT BPUM UMKM
Pesan Notifikasi dari BRI untuk Penerima BLT BPUM UMKM /mantrasukabumi

MEDIA BLITAR – Pelaku UMKM yang telah dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM dan lolos verifikasi, harus segera ke Bank BRI.
 
Sementara itu, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta ini khusus dicairkan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima pinjaman kredit atau KUR dari bank.
 
Sebelumnya, Bank BRI juga akan memberikan notifikasi melalui SMS kepada penerima bantuan. Pesan tersebut berbunyi:
 
"Nsb Yth, pemilik rek. xxxxx Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan." tulis BRI.
 
 
Akan tetapi jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, Anda dapat mengecek daftar penerima secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.
 
Caranya, buka situs https://eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan nomor identitas KTP atau NIK, masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera, klik 'Process Inquiry', lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM.
 
Bila terdaftar, penerima langsung dapat mencairkannya di Bank BRI. Anda wajib membawa dokumen penting yang telah tentukan seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
 
 
Pihak BRI juga akan membantu membuatkan rekening jika Anda tidak memiliki rekening BRI.
 
Penerima lalu diminta untuk melengkapi dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Surat Kuasa Penerima dana BLT BPUM.
 
Untuk diketahui, BLT UMKM saat ini mulai disalurkan pada tahap 2 yang berlangsung hingga akhir November mendatang dan ditargetkan menyasar untuk 3 juta pelaku UMKM.
 
Anda yang ingin mendaftar sebagai calon penerima bantuan ini, wajib memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan.
 
 
Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari OJK, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
 
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha namun berbeda dengan domisili di KTP, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
 
Berdasarkan informasi di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, BLT UMKM ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di instansi negara seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.***
 

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x