- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan di lapangan
- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas dan Lapenkop
- Institusi/ Asosiasi/ Perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Anda akan diminta untuk menulis informasi tentang usaha Anda seperti menyebutkan nama organisasi/ afiliasi atau jejaring Anda, Nomor Induk Kependudukan/NIK (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Pelaku Usaha (sesuai NIK), Alamat (sesuai NIK), Mohon informasi jenis kelamin Anda selaku pemilik/ pengelola UMKM, Nama Usaha/Brand, Alamat lokasi usaha (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa, Lokasi Usaha.
Baca Juga: Seragam Gratis untuk Ribuan Siswa Kota Blitar Batal Dilakukan, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran BLT UMKM dengan kuota 3 juta pelaku usaha mikro yang pendaftarannya akan ditutup pada akhir November 2020.
Dalam link tersebut Anda juga diminta untuk melengkapi jenis usaha Anda, lokasi usaha Anda, apakah berbadan hukum atau tidak.
Baca Juga: Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI. Berikut Cara Verfikasi dan Pencairan Dana