Program ini untuk mengurangi resiko akibat dampak pandemi Covid-19. Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta di Dinas Koperasi kabupaten/kota masing-masing yang dikutip dari laman Kemenkop UKM:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya
Bagi calon penerima BLT UMKM syarat nomor 6 ini yang kerap gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha dan harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Disclaimer: Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Blitar belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait laman situs resmi www.depkop.go.id yang masih mengalami server down.
***