Siti Nurbaya : UU Cipta Kerja Menyelesaikan Masalah Berkaitan Konflik Izin Kawasan Hutan

- 11 Oktober 2020, 17:36 WIB
MENTERI LHK Siti Nurbaya.*
MENTERI LHK Siti Nurbaya.* /Dok. KLHK/

Sebelum 2015 masyarakat hanya menguasai sekitar 4 persen dari izin pengelolaan hutan. Saat ini realisasi Perhutanan Sosial sudah mencapai 4,2 juta Ha dan lahan hutan untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta Ha. Hal ini berarti sekitar 13 hingga 16 persen perizinan untuk masyarakat jika dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 4 persen.

Baca Juga: Starting Grid MotoGP Prancis 2020, Fabio Quartararo Merebut Pole, Rossi Harus Start di Posisi ke-10

Menurut Siti, komposisi untuk masyarakat ini diprediksikan akan terus naik karena secara ideal nanti dengan target 12,7 juta Ha hutan sosial dan tanah obyek reforma agraria (Tora), dengan begitu akan dicapai izin untuk masyarakat hingga 30 hingga 35 persen.

“Jelas ini mengkoreksi kebijakan di masa lalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat, salah satunya dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tulisnya.

RUU Omnibus Law bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Siti menambahkan, akan mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam kebijakan penataan kawasan hutan melalui hutan sosial dan Tora.

Baca Juga: Fakta Menarik Sirkuit Le Mans MotoGP Perancis 2020, Aslinya Bernama Sirkuit Bugatti

Izin kawasan akan diberikan langsung kepada masyarakat bukan lagi korporasi. Izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sendiri sudah dihentikan total secara permanen oleh Jokowi.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah