MEDIA BLITAR - Di berbagai kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Setelah mengesahkan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, gelombang penolakan yang berakibat aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja berbagai daerah di Indonesia Kamis 8 September 2020.
Gelombang unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terutama pihak buruh yang hak-hak nya dalam UU Cipta Kerja dinilai dirugikan.
Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Oktober 2020
Selain masyarakat, ternyata ada beberapa kepala daerah dengan tegas menyatakan menolak UU Ciptaker. Berikut kepala daerah yang menolak agar UU Cipta Kerja jangan disahkan terlebih dahulu dikutip MEDIA BLITAR dari RRI :
- GubernurJawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar UU Cipta Kerja jangan disahkan lebih dahulu. Hal itu dinyatakan saat ia
Baca Juga: Bosan dengan Film Lama? Yuk, Tonton Film Terbaru 2020 Ini
mendatangi ribuan buruh yang berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020.
Ridwan Kamil juga telah meneken surat tuntutan dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Cipta Kerja.