Beberapa Gubernur dan Bupati Tolak UU Cipta Kerja, Simak Alasannya

- 10 Oktober 2020, 20:22 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*
Bupati Garut Rudy Gunawan.* /Jurnal Garut

Baca Juga: Variety Show Korea Terbaru: Son Naeun Apink akan Berkemah bersama Song Seung Heon

"Saya menolak untuk terbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya," katanya.

"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.

  1. GubernurSumatera Barat, Irwan Prayitno

Irwan menyatakan telah menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar terkait dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Yuk, Nikmati Akhir Pekan dengan Nonton 5 Rekomendasi Film Keluarga Indonesia Berikut

Aspirasi itu ia sampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020, WFMH Usung Tema Investasi Kesehatan Mental

Selain Gubernur, ada beberapa bupati juga menyatakan menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Berikut daftarnya:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Dadang M Naser
Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
Bupati Subang H Ruhimat
Bupati Garut Rudi Gunawan
Bupati Tegal Umi Azizah
Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
Wali Kota Malang Sutiaji.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah