Beberapa Gubernur dan Bupati Tolak UU Cipta Kerja, Simak Alasannya

- 10 Oktober 2020, 20:22 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*
Bupati Garut Rudy Gunawan.* /Jurnal Garut

Baca Juga: KSPI: Rekomendasi Kepala Daerah Kepada Jokowi Tidak Berpengaruh, Aspirasi Buruh Banyak Diabaikan

"Saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Cipta Kerja. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain. Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar," katanya.

Kedua, kata pria yang akrab disapa Kang Emil, Presiden minimal harus menerbitkan perpu pengganti undang-undang. Karena proses masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani.

Baca Juga: 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat BLT BPJS Tahap 5

  1. GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X

Tidak mau kalah dari Ridwan Kamil, Sri Sultan Hamengkubuwono juga menyatakan sikap yang sama yakni penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Bahkan, Sri Sultan berjanji akan menyampaikan penolakan buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: CPU Gaming Tercepat, AMD Umumkan Ryzen 5000 Series

  1. GubernurKalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji

Senada dengan Sri Sultan dan Ridwan Kamil. Sutarmidji menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Hal itu ia sampaikan saat turun menemui pendemo mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat 9 Oktober 2020.

Bahkan, ia mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu untuk UU Cipta kerja.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah