Kemendikbud Larang Dosen Provokasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 20:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim persiapkan Asesmen Nasional 2021 sebagai pengganti UN dan USBN, menurutnya tidak perlu melakukan bimbel dan tak perlu cemas.
Mendikbud Nadiem Makarim persiapkan Asesmen Nasional 2021 sebagai pengganti UN dan USBN, menurutnya tidak perlu melakukan bimbel dan tak perlu cemas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

MEDIA BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim mengimbau mahasiswa untuk tak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat nomor 1035/E/KM/2020, Kendikbud meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik RUU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud dalam surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! IPhone 12 Akan Segera Rilis 13 Oktober Mendatang

Kemendikbud juga meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mengimbau mahasiswa untuk tak bergabung dengan unjuk rasa. Aksi protes dinilai akan membahayakan keselamatan dan kesehatan mahasiswa.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para
mahasiswa/i di masa pandemi ini," tulis Kemendikbud.

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan
pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah
masing-masing.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Oktober 2020

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," tulis surat tersebut.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x