Siti Nurbaya : UU Cipta Kerja Menyelesaikan Masalah Berkaitan Konflik Izin Kawasan Hutan

- 11 Oktober 2020, 17:36 WIB
MENTERI LHK Siti Nurbaya.*
MENTERI LHK Siti Nurbaya.* /Dok. KLHK/

MEDIA BLITAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menanggapi terkait RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan Senin, 5 Oktober 2020. Melansir dari keterangan tertulisnya, Minggu 11 Oktober 2020, Siti menilai ada banyak disinformasi yang beredar tentang RUU Ciptaker bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kementerian LHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 Tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013,” tulis Siti.

“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama untuk kemajuan Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Le Mans Prancis 2020 Hari Ini Live di Trans7, Inilah Kondisi Terkini Marc Marquez

Salah satu poin penting menurut Siti adalah tentang penyelesaian warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik tenurial kawasan hutan.

“Kita tidak ingin ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah- masalah kebun di dalam kawasan hutan,” tulis Siti.

“Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam. Tidak boleh ada lagi petani kecil asal tangkap,” tambahnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: MotoGP Prancis 2020 di Sirkuit Le Mans, Rossi Start di Posisi ke-7

Siti menjelaskan bahwa RUU Cipaker ini dinilai mampu untuk mengakomodir masalah tersebut. RUU Ciptaker nantinya akan mengatur akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Seperti diketahui bahwa izin pengelolaan dalam bentuk Perhutanan Sosial sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x