12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Baca Juga: Kirim Pesan WhatsApp Bisa Tanpa Kuota Internet? Begini Cara Atur Proxy WA di Android dan iPhone
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Itulah syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD atau Panwaslu kelurahan/Desa Pemilu 2024, lengkap beserta jadwal rekrutmennya. ***