MEDIA BLITAR - Berikut kami sajikan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Selain syarat pendaftaran PKD Pemilu 2024, artikel ini juga akan memuat jadwal rekrutmen mulai pengumuman pendaftaran hingga pelantikan.
Bagi yang sedang mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD, simak artikel ini hingga akhir.
Jika anda termasuk dalam kriteria yang ada di dalam persyaratan, anda bisa mendaftarkan diri mulai tanggal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka.
Baca Juga: Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun
Untuk lebih lengkapnya, berikut kami sajikan jadwal lengkap rekrutmen calon anggota PKD atau Panwaslu Kecamatan/Desa.
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD (9-13 Januari 2023)
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
3. Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)
4. Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)