MEDIA BLITAR - Syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 ada di artikel ini.
Apa saja persyaratannya? Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibahas di artikel ini.
Simak artikel ini hingga akhir dan dapatkan informasi mengenai persyaratan hingga cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi SIAKBA dengan mengisi data diri hingga mengunggah dokumen.
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat persyaratannya.
Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.
1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;