13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
14. mampu secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, 3000 Karakter: Lengkap dan Menarik
Sekedar informasi, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu. Untuk Pemilu 2024 kemungkinan tak jauh berbeda.
Sedangkan cara untuk mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA, lakukan langkah-langkah berikut ini.
Langkah Pendaftaran
1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"
Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.
Jika sudah melakukan aktivasi email, anda akan diarahkan untuk login ke laman SIAKBA KPU.