Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

- 13 Oktober 2022, 18:25 WIB
Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024 /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

MEDIA BLITAR - Simak berikut informasi mengenai syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain persyaratan, artikel ini juga akan membahas terkait jadwal rekrutmen untuk pemilu 2024 mendatang.

Saat ini, proses seleksi calon anggota Panwascam masih sedang berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat rekrutmen PPK dan PPS juga akan dibuka.

Baca Juga: Kenapa Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat persyaratannya.

Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes CAT Panwascam, Lengkap Beserta Link Download Format PDF

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x