Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA

- 4 November 2022, 11:55 WIB
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Pahami Cara Mendaftar di Aplikasi SIAKBA /KPU

Baca Juga: Video Syur Nan Panas Wanita Kebaya Merah Trending Twitter, Link Video Adegan Tak Senonoh Full 16 Menit Dicari

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Link Download Video Wanita Kebaya Merah Viral Dicari, Video Full 16 Menit Tanpa Sensor Masih Ada di Twitter

10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah