MEDIA BLITAR - Menjelang Pemilu 2024, banyak yang bertanya-tanya terkait berapa gaji atau honor PPK, PPS, KPPS.
Meski saat ini belum dibuka pendaftaran, namun banyak masyarakat yang penasaran dan ingin tahu honornya sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan daftar gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan lainnya.
Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Kabar baik seperti yang dikutip dari laman KPU, jumlah gaji atau honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dikabarkan akan naik dari sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan oleh KPU yakni menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc.
Antara lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.