Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya

- 14 Oktober 2022, 11:40 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal Tes Tulis Panwascam Pemilu 2024 Format PDF, Klik di Sini

7. Anggota KPPS

- Pemilu 2019 Rp500.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Biaya perlindungan tersebut telah dietapkan pemerintah apabila terjadi kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Apa Maksud Asnawi Mangkualam Sebut Iwan Bule Masih Terbaik Sebagai Ketua Umum PSSI di Postingan IG STY

Adapun rincian santunan bagi yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per-orang,

2. Cacat permanen sebesar Rp3.800.00 per-orang,

3. Luka berat sebesar Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 per-orang,

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x