Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

- 14 Oktober 2022, 11:15 WIB
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya /

MEDIA BLITAR - Bagi yang ingin tahu berapa gaji atau honor petugas PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, simak artikel ini hingga akhir.

Dilansir dari laman KPU, jumlah gaji atau honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 berhasil naik.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan oleh KPU yakni menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Antara lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Bagi yang ingin mengetahui gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

Berikut daftar gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x