Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

- 14 Oktober 2022, 11:15 WIB
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya /

- Pemilu 2019 Rp500.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Biaya perlindungan tersebut telah dietapkan pemerintah apabila terjadi kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Shin Tae-yong Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20 dan Senior, Tagar STYOut Trending di Twitter, Ada Apa?

Adapun rincian santunan bagi yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per-orang,

2. Cacat permanen sebesar Rp3.800.00 per-orang,

3. Luka berat sebesar Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 per-orang,

4. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 per-orang bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah informasi mengenai daftar gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih untuk Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x