MEDIA BLITAR - Saat ini banyak yang sedang mencari informasi mengenai kapan dibuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Artikel ini akan membahas terkait bocoran jadwal dibukanya pendaftaran calon PPK dan PPS pemilu 2024.
Selain itu, bagi anda yang belum mengatahui persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa menyimak artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024
Seperti yang diketahui, proses seleksi calon anggota Panwascam saat ini sedang berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat rekrutmen PPK dan PPS juga akan dibuka.
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat persyaratannya.
Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kenapa Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya
1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;