MEDIA BLITAR - Rangkaian pemilu akan tiba dalam waktu yang cukup singkat, hal ini membuat banyak lini bersiap-siap.
Dan kali ini, akan kami bagikan informasi terkait pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Untuk ikut serta dalam rekrutmen PPK dan PPS, KPU menyediakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Dan pendaftaran PPK dan PPS akan segera dibuka di bulan November 2022 ini. Lebih lanjut, seperti yang diwartakan sebelumnya, SIAKBA sudah bisa diakses. Bagi anda yang ingin mendaftar, sebaiknya siapkan dulu dokumen yang diperlukan.
Melansir dari laman SIAKBA, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
1. Surat Pendaftaran (template bisa didownload di laman SIAKBA)
2. File KTP
3. Pas Foto 4x6
4. Daftar Riwayat Hidup (template bisa didownload di laman SIAKBA)