5. File Ijazah Terakhir
6. Surat Pernyataan (template bisa didownload di laman SIAKBA)
7. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024
Setelah anda menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, simak langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA berikut ini.
Langkah Pendaftaran
1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"
Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.
Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya
Jika sudah melakukan aktivasi email, anda akan diarahkan untuk login ke laman SIAKBA KPU.
Silahkan login dan ikuti langkah-langkah yang tersedia seperti melengkapi data diri, mengunggah dokumen, dan seterusnya.