MEDIA BLITAR - Simak berikut informasi mengenai cara melakukan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Dalam melakukan rekrutmen PPK dan PPS, KPU menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Nah, bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat dokumen yang perlu anda siapkan.
Baca Juga: Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Kabarnya, Pendaftaran PPK dan PPS akan segera dibuka pada bulan November 2022 ini. Namun KPU belum mengumumkan secara resmi.
Sementara untuk aplikasi SIAKBA sudah bisa diakses. Bagi anda yang ingin mendaftar, sebaiknya siapkan dulu dokumen yang diperlukan.
Melansir dari laman SIAKBA, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
1. Surat Pendaftaran (template bisa didownload di laman SIAKBA)