Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen

- 13 Januari 2023, 13:38 WIB
Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen
Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen /Fanspage Bawaslu RI

Syarat-Syarat

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran;

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

Baca Juga: Berapa Gaji Honor Panwaslu Kelurahan atau Desa pada Pemilu 2024? Cek di Sini, Lengkap Beserta Jadwal Rekrutmen

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x