Buntut dari polemik JHT ini, program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang juga masih bagian dari SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) rencana akan diluncurkan Selasa, 22 februari 2022.
JKP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Melalui program JKP, hak para pekerja dapat dicairkan hanya dengan masa tunggu selama satu bulan sejak pekerja berhenti bekerja atau terkena PHK.
Melalui program ini, selama enam bulan, para pekerja akan menerima manfaat JKP, salah satunya mereka akan mendapatkan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dari program ini, para pekerja akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.
Selanjutnya, untuk 3 bulan berikutnya, uang tunai yang akan diterima adalah sebesar 25 persen dari upah.
"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi dikutip MediaBlitar dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Walaupun batal diluncurkan secara resmi, sebenarnya sejak 1 Februari 2022 program JKP sudah mulai berjalan dan para pekerja yang mempunyai hak dan telah memenuhi syarat, sudah bisa mengajukan klaim.***