Simak Syarat Mendapatkan Bantuan dari Kemnaker dan Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Juli 2021, 19:50 WIB
Simak Syarat Mendapatkan Bantuan dari Kemnaker dan Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Simak Syarat Mendapatkan Bantuan dari Kemnaker dan Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /pixabay/Ekoanug/

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini.

Dikutip artikel beritaDIY, BLT subsidi gaji merupakan program bantuan Kemnaker sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang sudah berjalan sejak 2021.

Adanya BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan sejak tahun 2020, bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi para pekerja dalam penanganan dampak Covid-19, pengaju harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Informasi Terbaru BPUM: Jadwal Cair BLT UMKM Tahap 1,2,3 Hingga Cara Cek Daftar Penerima di Sini

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau para buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan berupa subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak Covid-19. Berikut ini cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Baca Juga: LOLOS BPUM 2021 Tanpa Ribet, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
  2. Pada halaman websiter Kemnaker, klik pojok kanan lalu klik daftar.
  3. Jika belum memiliki akun, klik daftar sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
  4. Di halaman selanjutnya anda akan disuruh untuk mulai isi data diri, seperti masukkan NIK, nama orang tua, email, Nomor HP, password dan langkah selanjutnya klik daftar sekarang.
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftaran.
  6. Langkah selanjutnya anda akan disuruh aktivasi akun, masuk ke website dan klik masuk pada bagian pojok kanan atas website.
  7. Lanjutkan pada pengisian formulir dengan lengkap.
  8. Langkah selanjutnya, jika sudah selesai akan muncul status pemberitahuan pada dashboard. Apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, dapat melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Cair Mendapatkan 3,6 Juta, Hingga Lengkapi Syarat Berikut Yang Terdaftar di eform.bri.co.id

Selain itu, berdasarkan pada keterangan Kemnaker, BLT subsidi gaji saat ini tengah digodok mekanisme pelaksanaannya dan dipastikan program tersebut berjalan karena anggarannya sudah dipersiapkan.

Sementara itu, agar masyarakat terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan diwajibkan mengusulkan terlebih dahulu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berita DIY kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x