MEDIA BLITAR- Pemerintah telah membuka peluang bagi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Kini pendaftaran bantuan ltersebut sudah dibuka dengan ketentuan syarat dan kriteria tertentu.
Keputusan tersebut telah disampaikan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resmi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah telah berupaya melakukan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM dengan total sekitar 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Segera Diterbitkan Pemerintah, Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final
Tambahan penerima BPUM BLT UMKM disebabkan banyaknya pelaku usaha mikro belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk pengembangan usaha pada masa pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, Teten menjelaskan, pemerintah berupaya untuk menambah 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah keseluruhan pelaku usaha 12,8 juta orang pada tahap pertama menerima bantuan.
Pada tahun 2020, pemerintah telah melakukan penyaluran BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran mencapai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kenapa Perlu Pencegahan Covid-19? Berikut 7 Alasan yang Seringkali Disepelekan Banyak Orang
Tapi, pada tahun 2021, BPUM kembali melakukan penyaluran pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total besaran Rp1,2 juta tiap penerima.