Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam kurun waktu terdekat jumlah penerima BPUM semakin meningkat 3 juta orang hingga totalnya 12,8 juta orang.
Bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan berkeinginan untuk mendapatkan BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: SIMAK! Berikut Ini 8 Aturan Tentang Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri pada Tahun 2021
Syarat Pendaftaran BPUM 2021
1. Mempunyai Usaha Berskala Mikro
2. WNI
3. Bukan ASN )Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD maupun TNI/Polri
4. Tidak memiliki pinjaman bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketentuan Syarat Dokumen
Apabila Anda sudah memenuhi kriteria di atas, maka syarat dokumen yang perlu disiapkan meliputi, Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu Tanda Penduduk (KTP), bidang usaha, alamat tempat tinggal sesuai KTP dan Nomor Telepon.