MEDIA BLITAR - Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan diluncurkan pada hari ini.
Namun program JKP tiba-tiba saja batal diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 22 Februari 2022, dan diundur hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Sebelumnya program lain yang hampir serupa, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) juga sempat menuai polemik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Aurel Hermansyah, Istri Atta Halilintar yang Berbahagia Usai Melahirkan Buah Hati
Sebab berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya dapat dicairkan 100 persen saat buruh berusia minimal 56 tahun.
Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat dipanggil Presiden Jokowi pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin.
Seperti yang diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keduanya diminta Jokowi untuk membahas mengenai polemik aturan baru pencairan dana JHT dalam Permenaker tersebut.
Baca Juga: Heboh Fenomena Hujan Es di Indonesia, Ini Kata BMKG
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.