Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker

- 12 Februari 2022, 14:08 WIB
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker /Instagram/@idafauziyahnu

 

MEDIA BLITAR – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut peraturan terbaru, dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini baru bisa cair di usia 56 tahun dan tertulis di Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," sebagaimana tertulis pada Permenaker tersebut. 

Padahal pada peraturan sebelumnya yakni Pasal 5 Permenaker No. 19, JHT bisa diklaim satu bulan pasca pekerja atau buruh mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Love and Leashes, Film Khusus 18+ Diperankan Seohyun SNSD dan Lee Jun Young

Akibatnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mempertanyakan aturan baru tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai kejam bagi para buruh yang pensiun dini.

Program JHT sendiri bertujuan untuk menjamin peserta agar dapat menerima uang tunai pada saat mengalami cacat tetap, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun sehingga pekerja memiliki tabungan di masa tua. 

Pemerintah berencana meluncurkan program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program pelengkap dari BPJS Ketenagakerjaan pada 22 Februari mendatang.

Baca Juga: Hasil Drawing Turnamen Badminton Asia Team Championships 2022, Ini Lawan Indonesia di Grup A

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x