Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker

- 12 Februari 2022, 14:08 WIB
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker /Instagram/@idafauziyahnu

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," ungkap Dian Agung Senoaji, Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek.

Melalui program JKP, maka para buruh yang terkena PHK akan diberi uang tunai yang disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Namun syaratnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut rutin membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada buruh yang terkena PHK maksimal adalah 6 bulan upah yang besarannya adalah 45% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Sementara itu untuk tiga bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% dari upah bulanan.

Baca Juga: Daftar Pemain Love and Leashes, Lengkap dengan Profil dan Biodata Pemeran Film Kategori Khusus 18+

Menaker Ida Fauziyah sendiri telah menjawab pertanyaan terkait kebijakan mengapa JHT BPJS baru cair untuk para buruh di usia 56 tahun dan tak bermaksud menyulitkan peserta JHT.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan ketika masa hari tua tersebut belum tiba. Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta. Dalam kondisi ini, harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai bila dana untuk masa tua sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Love and Leashes Sub Indo, Film Korea Seohyun SNSD dan Lee Jun Young Khusus 18+

Menurut sang Menaker, peserta program JHT tetap bisa mendapatkan sebagian haknya sebelum peserta berusia pensiun, namun dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah peserta harus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Akan tetapi, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa perlindungan tetap diberikan oleh pemerintah bagi para buruh yang mengalami PHK.

"Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Yakni adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana terdapat juga manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," jelas Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x