Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker

- 12 Februari 2022, 14:08 WIB
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker
Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker /Instagram/@idafauziyahnu

 

MEDIA BLITAR – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut peraturan terbaru, dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini baru bisa cair di usia 56 tahun dan tertulis di Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," sebagaimana tertulis pada Permenaker tersebut. 

Padahal pada peraturan sebelumnya yakni Pasal 5 Permenaker No. 19, JHT bisa diklaim satu bulan pasca pekerja atau buruh mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Love and Leashes, Film Khusus 18+ Diperankan Seohyun SNSD dan Lee Jun Young

Akibatnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mempertanyakan aturan baru tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai kejam bagi para buruh yang pensiun dini.

Program JHT sendiri bertujuan untuk menjamin peserta agar dapat menerima uang tunai pada saat mengalami cacat tetap, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun sehingga pekerja memiliki tabungan di masa tua. 

Pemerintah berencana meluncurkan program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program pelengkap dari BPJS Ketenagakerjaan pada 22 Februari mendatang.

Baca Juga: Hasil Drawing Turnamen Badminton Asia Team Championships 2022, Ini Lawan Indonesia di Grup A

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," ungkap Dian Agung Senoaji, Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek.

Melalui program JKP, maka para buruh yang terkena PHK akan diberi uang tunai yang disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Namun syaratnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut rutin membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada buruh yang terkena PHK maksimal adalah 6 bulan upah yang besarannya adalah 45% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Sementara itu untuk tiga bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% dari upah bulanan.

Baca Juga: Daftar Pemain Love and Leashes, Lengkap dengan Profil dan Biodata Pemeran Film Kategori Khusus 18+

Menaker Ida Fauziyah sendiri telah menjawab pertanyaan terkait kebijakan mengapa JHT BPJS baru cair untuk para buruh di usia 56 tahun dan tak bermaksud menyulitkan peserta JHT.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan ketika masa hari tua tersebut belum tiba. Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta. Dalam kondisi ini, harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai bila dana untuk masa tua sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Love and Leashes Sub Indo, Film Korea Seohyun SNSD dan Lee Jun Young Khusus 18+

Menurut sang Menaker, peserta program JHT tetap bisa mendapatkan sebagian haknya sebelum peserta berusia pensiun, namun dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah peserta harus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Akan tetapi, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa perlindungan tetap diberikan oleh pemerintah bagi para buruh yang mengalami PHK.

"Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Yakni adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana terdapat juga manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," jelas Ida Fauziyah.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x