Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

- 20 Februari 2022, 09:54 WIB
Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Antara Foto

MEDIA BLITAR -  Sempat beredar di media sosial mengenai syarat jual beli tanah dan pengurusan surat-surat penting lainnya, yang bersangkutan haruslah mempunyai kartu tanda peserta BPJS.

Memang sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan saat ini wajib sebagai syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan tersebut diterapkan dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim Istanbul 20 Februari 2022: Cemre Akhirnya Pulang Ke Rumah, Nedim Menghilang Kemana?

Dijelaskan dalam surat, bahwa peraturan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mendengar hal ini, banyak masyarakat yang tidak setuju, karena dirasa memberatkan sebelah pihak, sekaligus menguntungkan pihak lain.

Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim memberikan tanggapannya, karena menurutnya peraturan ini dirasa merugikan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Bali United Liga 1, Laga Perpisahan Pratama Arhan, Susunan Pemain, Prediksi Skor

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022, dikutip dari antara.com.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x