Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

- 20 Februari 2022, 09:54 WIB
Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS: Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Antara Foto

Dalam keterangannya, beliau meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Menurut beliau, seharusnya Menteri ATR/BPN harus meninjau terlebih dahulu dan memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.

Baca Juga: Aturan Terbaru FIFA Piala Dunia 2026, Peluang Timnas Indonesia Mencetak Sejarah Penting

Beliau meminta supaya tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya tanpa pikir panjang.

Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, dinilai Luqman sebagai bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya kemudian.

Baca Juga: Liverpool 3-1 Norwich, Mohamed Salah Cetak Sejarah, Jurgen Klopp Girang Bukan Kelalang

Menurut Luqman, hak rakyat wajib dilindungi dan negara tidak boleh diberangus dengan memaksakan kehendak kepada rakyat.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x