Syarat Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru Desember 2021
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan walaupun PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan.
Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?
Siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021.
- Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
- Bukti hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
Syarat Aturan Perjalanan Perjalanan Luar Negeri
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:
- Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Karantina selama 10 hari
Meskipun PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat.