Aturan Baru Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari, Imbas Muncul Varian Omicron

- 30 November 2021, 22:59 WIB
Aturan Baru Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari, Imbas Muncul Varian Omicron
Aturan Baru Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari, Imbas Muncul Varian Omicron //Freepik/

MEDIA BLITAR – Simak aturan baru karantina WNI-WNA dari luar negeri setelah datangnya varian omicron. Sejak datangnya varian virus baru pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: Efek Muncul Varian Omicron, Indonesia Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari Cegah

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," katanya dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.

Peraturan karantina WNA-WNI sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari guna mencegah importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: Imunisasi Anak Harus Lengkap Demi Hindari Penyakit yang Bisa Dicegah Vaksin

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tegasnya.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x