Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil

- 27 November 2021, 08:51 WIB
Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil
Kebijakan Aturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jadi Beban Bagi Rakyat Kecil //Pixabay/DominikSchraudolf

MEDIA BLITAR – Menyenggol soal masalah kebijakan aturan mengenai larangan penjualan minyak goreng curah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai akibat kebijakan pelarangan dari Kementerian Perdagangan ini akan memberatkan para pedagang sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Larangan ini yang bakal menjadi beban rakyat kecil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Baca Juga: Aturan Kemendag Soal Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dituding Sengsarakan Rakyat Kecil Buat Merana UMKM

“Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19,” ujar Muzani dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR, Jumat 26 November 2021.

Muzani menerangkan bahwa sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

Baca Juga: Kebakaran Tangki Kilang Minyak Cilacap, Upaya Evakuasi Warga Dilakukan

Menurut dia, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.

“Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per-liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x