MEDIA BLITAR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru soal larangan penjualan minyak goreng curah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menilik soal masalah kebijakan aturan mengenai larangan penjualan minyak goreng curah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai akibat kebijakan pelarangan dari Kementerian Perdagangan ini akan memberatkan para pedagang sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19,” ujar Muzani dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR, Jumat 26 November 2021.
Muzani menerangkan bahwa sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Sekjen DPP Partai Gerindra itu menilai kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Di satu sisi ada 'political will', tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'," katanya.