MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali mencairkan bantuan Banpres UMKM atau BPUM UMKM untuk pengusaha mikro.
Mulai tahun 2020, bantuan ini digelontorkan oleh pemerintah melalui dinas koperasi dan usaha mikro untuk membantu pemilihan ekonomi karena pandemi Covid 19.
Tahun ini, BPUM UMKM dibagi menjadi 3 Tahap, yaitu tahap 1 telah dicairkan pada bulan juli 2021 sebesar RP 1,2 juta.
Tahap ke dua, batuan ini dicairkan pada bulan November 2021 dengan besaran yang sama dengan tahap 1 yaitu Rp 1,2 juta.
BPUM tahap 3 ini direncanakan akan cair pada bulan Desember 2021. Besaran dana yang dicairkan masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya yaitu Rp 1,2 juta.
Dilansir dari web resmi e form BRI, bahwa Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.
Penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan agar bisa mengajukan bantuan BPUM UMKM.
1. warga negara indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik