Ingin Dana Usaha Rp2,4 Juta? Berikut 6 Kriteria Wajib Penerima BLT UMKM BPUM 2021 yang Perlu Diketahui

- 6 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay /

MEDIA BLITAR- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku usaha mikro pada bulan April 2021.

Pemberian BLT UMKM BPUM 2021 tahap ketiga tersebut berkisar Rp2,4 juta dengan kriteria penerima tertentu.

Apabila Anda memenuhi kualifikasi golongan usaha mikro yang sesuai dengan ketentuan penerima bantuan langsung tunai pelaku usaha mikro. Anda segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Baca Juga: Intip Cantiknya Anya Geraldine Berhijab di Sinetron Terbaru, Bikin Netizen Pangling!

Kabar mengenai pembukaan BLT UMKM BPUM di 2021 sudah dikabarkan oleh pihak Kemenkop UKM. Bahkan, Kemenkop UKM telah menargetkan penerima BLT UMKM BPUM pada tahun 2021 sebanyak 12 juta orang.

Kemenkop UKM juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan mengenai pencairan dana dan pembukaan pendaftaran penerima BLT UMKM BPUM.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memastikan kriteria golongan yang dapat menerima BLT UMKM BPUM 2021. Hal ini ditujukan agar target pemberian tercapai, berikut ketentuannya.

Baca Juga: Kelewat Tampan, Putra Zaskia dan Irwansyah Bikin Netizen Gagal Fokus: Bibit Unggul Ini Mah!

 Kriteria Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x