Ingin Dana Usaha Rp2,4 Juta? Berikut 6 Kriteria Wajib Penerima BLT UMKM BPUM 2021 yang Perlu Diketahui

- 6 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay /

1. Warga negara Indonesia atau WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi para pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usahanya berbeda dapat dilampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak menerima kredit maupun pembiayaan dari pihak bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Dua Pemain Persija Absen Lawan Barito Putera di Perempat Final Piala Menpora 2021

5. Mempunyai usaha mikro yang dinyatakan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pihak pengusul BPUM serta lampiran yang menjadi satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun Karyawan BUMD

Itulah beberapa kriteria penerima BLT UMKM BPUM senilai Rp 2,4 juta. Pastikan Anda memenuhi kriteria tersebut dan langsung melakukan penilaian.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah