1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi para pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usahanya berbeda dapat dilampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak menerima kredit maupun pembiayaan dari pihak bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Dua Pemain Persija Absen Lawan Barito Putera di Perempat Final Piala Menpora 2021
5. Mempunyai usaha mikro yang dinyatakan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pihak pengusul BPUM serta lampiran yang menjadi satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun Karyawan BUMD
Itulah beberapa kriteria penerima BLT UMKM BPUM senilai Rp 2,4 juta. Pastikan Anda memenuhi kriteria tersebut dan langsung melakukan penilaian.***