Ingin Dana Usaha Rp2,4 Juta? Berikut 6 Kriteria Wajib Penerima BLT UMKM BPUM 2021 yang Perlu Diketahui

- 6 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT)/Pixabay /

MEDIA BLITAR- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku usaha mikro pada bulan April 2021.

Pemberian BLT UMKM BPUM 2021 tahap ketiga tersebut berkisar Rp2,4 juta dengan kriteria penerima tertentu.

Apabila Anda memenuhi kualifikasi golongan usaha mikro yang sesuai dengan ketentuan penerima bantuan langsung tunai pelaku usaha mikro. Anda segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Baca Juga: Intip Cantiknya Anya Geraldine Berhijab di Sinetron Terbaru, Bikin Netizen Pangling!

Kabar mengenai pembukaan BLT UMKM BPUM di 2021 sudah dikabarkan oleh pihak Kemenkop UKM. Bahkan, Kemenkop UKM telah menargetkan penerima BLT UMKM BPUM pada tahun 2021 sebanyak 12 juta orang.

Kemenkop UKM juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan mengenai pencairan dana dan pembukaan pendaftaran penerima BLT UMKM BPUM.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memastikan kriteria golongan yang dapat menerima BLT UMKM BPUM 2021. Hal ini ditujukan agar target pemberian tercapai, berikut ketentuannya.

Baca Juga: Kelewat Tampan, Putra Zaskia dan Irwansyah Bikin Netizen Gagal Fokus: Bibit Unggul Ini Mah!

 Kriteria Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021

1. Warga negara Indonesia atau WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi para pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usahanya berbeda dapat dilampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak menerima kredit maupun pembiayaan dari pihak bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Dua Pemain Persija Absen Lawan Barito Putera di Perempat Final Piala Menpora 2021

5. Mempunyai usaha mikro yang dinyatakan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pihak pengusul BPUM serta lampiran yang menjadi satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun Karyawan BUMD

Itulah beberapa kriteria penerima BLT UMKM BPUM senilai Rp 2,4 juta. Pastikan Anda memenuhi kriteria tersebut dan langsung melakukan penilaian.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah