Bingung Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021? Berikut Cara dan Penjelasannya

- 6 April 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UKM
Ilustrasi Bantuan BLT UKM /Bocimiupdate.com/ PR Depok

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah mengumumkan memberikan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro untuk mengembangkan bisnis di masa pandemi, yakni BLT UMKM BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memberikan bantuan sosial untuk memulihkan ekonomi nasional mulai dari pelaku usaha kecil.

Kemenkop UKM memberikan dana bansos melalui sebuah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lambat Kembangkan Inovasi Baru, Yahoo Alami Kemunduran

Kemenkop UKM akan memberikan sejumlah bantuan BPUM untuk 20 juta pelaku usaha pada tahun 2021.

Awal bulan April 2021, pemerintah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap ketiga.

Namun, ada baiknya para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri bisa mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: Dua Pemain Persija Absen Lawan Barito Putera di Perempat Final Piala Menpora 2021

 Proses pembuatan surat izin usaha dapat dilakukan dua cara, yakni manual dan online.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x