2. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
3. Foto bersama dengan tempat usaha
4. Tidak sedang menerima bantuan KUR BRI maupun BNI
5. Foto copy buku rekening
6. Belum pernah melakukan pengajuan bantuan UMKM maupun mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya
Berkas dikumpulkan secara kolektif ke kantor kelurahan setempat atau bisa langsung dikumpulkan ke kantor dinas koperasi dan UMKM.
Untuk mengetahui apakah pemohon menerima bantuan, maka bisa dilakukan pengecekan langsung atau secara online.
Pengecekan ini bisa langsung masuk pada laman eform.bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP dan angka Chapta yang telah tersedia, lalu klik submit.
Apabila pemohon mendapatkan bantuan, maka pada form akan muncul keterangan bahwa nomor KTP yang dimasukkan adalah penerima bantuan UMKM.