Menurut dia, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.
“Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per-liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per-tanggal 1 Januari 2022 melalui Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Baca Juga: Kebakaran Tangki Kilang Minyak Cilacap, Upaya Evakuasi Warga Dilakukan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).
Dia menilai ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar sehingga untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.***