Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

- 25 November 2021, 22:21 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

 

MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena munculnya kerumunan masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

Nantinya aka nada sejumlah aturan yanag akan diperketat saat penerapan PPKM level 3 pada liburan akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut ini 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x