MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena munculnya kerumunan masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penerapan PPKM level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Nantinya aka nada sejumlah aturan yanag akan diperketat saat penerapan PPKM level 3 pada liburan akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Berikut ini 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar