MEDIA BLITAR – Aturan PPKM level 3 sudah ditetapkan dan bakal diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Nataru, 24 November 2021.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu 17 November 2021.
Pemerintah telah siap menerapkan aturan terbaru dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Akhir tahun nanti, seluruh penjuru Tanah Air bakal diberlakukan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 terjadi setelah momen liburan usai. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pada 24 Desember 2021.
Sesuai dengan kebijakan, akan ada beberapa aturan yang diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan.
Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah
“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” papar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan.
Menyadur dari situs PMJ oleh MEDIA BLITAR, setidaknya akan ada 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Berikut adalah aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut: