Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

- 21 November 2021, 10:20 WIB
Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3
Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3 //Pexels/cottonbro/

MEDIA BLITAR – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diantisipasi oleh pemerintah, demi menjaga masyarakat tetap sehat, tidak terpapar Covid-19. Secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 saat libur nataru yang dimulai pada 24 Desember-1 Januari 2022.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

"Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir oleh MEDIA BLITAR.

Hingga sampai dengan saat ini, Indonesia cukup berhasil di dalam pengendalian Covid-19.

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Sampai saat ini kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.

"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 kasus. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena sejauh ini telah bekerja sama dengan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x